Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Para saksi merupakan elite perusahaan eksportir benih lobster (benur).
Ketiganya adalah Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Angraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 28 Desember 2020.
Ali belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan ketiga saksi. Namun kuat dugaan para saksi diperiksa untuk memperdalam peran perusahaan eksportir benur.
Kasus ini menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Baca: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Barang Belanjaan di Amerika
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan