Ilustrasi kecelakaan/Medcom.id.
Ilustrasi kecelakaan/Medcom.id.

Penetapan Tersangka Aiptu Imam Bergantung Alat Bukti Tambahan

Siti Yona Hukmana • 28 Desember 2020 14:06
Jakarta: Polisi mencari alat bukti untuk menetapkan Aiptu Imam Chambali sebagai tersangka. Anggota polisi itu menabrak tiga motor di ruas Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Desember 2020.
 
"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
 
Baca: Tersangka Kecelakaan Maut di Ragunan Ditahan

Aiptu Imam masih berstatus saksi. Penetapan tersangka bisa dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.  
 
"Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan (Aiptu Imam), apakah bisa dinaikkan sebagi tersangka," ungkap Sambodo. 
 
Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Raya Ragunan, pada Jumat, 25 Desember 2020. Aiptu Imam Chambali hilang kendali saat mengejar Handana Riadi Hanindyaputro. 
 
Tepat di depan Bank BNI, Imam menabrak tiga sepeda motor dari arah berlawanan. Satu orang atas nama Pinkan tewas di TKP akibat luka pada bagian kepala dan patah tulang kaki kanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan