Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra Yuri

Pungli Rutan KPK Supaya Tahanan Diizinkan Menggunakan Handphone

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2023 16:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tindakan koruptif dari skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya, yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan. Petugas bakal mengizinkan penggunaan handphone jika diberi duit.
 
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Baca: Bukan Cuma Pungli, Novel Baswedan Beberkan Asusila di Rutan KPK

Ghufron menyebut permainan kotor itu sudah terjadi lama. Namun, baru saat ini terbongkar ke publik.
 
"Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ucap Ghufron.

Dewas KPK mengungkap pungutan liar di dalam rutan yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.
 
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan