Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ada Data Lain, KPK Yakin Gratifikasi Andhi Pramono Lebih dari Rp28 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2023 08:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi lebih dari Rp28 miliar. Penyidik mengantongi bukti aliran dana lainnya.
 
"Sejauh ini sebagai bukti permulaannya Rp28 miliar itu, tapi kami punya banyak data," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan uang Rp28 miliar yang disangkakan merupakan bukti penerimaan awal. Penyidik bisa mengembangkan dugaan aliran dana lainnya dengan mencari informasi dengan memeriksa saksi.

"Sehingga nanti akan dikembangkan," ucap Ali.
 
KPK enggan memerinci data yang dimilikinya. Alasanya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
Baca juga: Cara Licik Andhi Pramono Tampung Duit Haram Selundupan Rokok

 
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan