Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak dua bos perusahaan dipanggil Lembaga Antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Saksi pertama, yakni Agustinus Bensik Lomboa. Agustinus merupakan Direktur PT Apexindo Pratama Duta.
"Saksi kedua atas nama Rocky Joseph Pesik sebagai Direktur Keuangan PT Birotika Semesta," papar dia.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus menggali dugaan penerimaan
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak dua bos perusahaan dipanggil Lembaga Antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juli 2023.
Saksi pertama, yakni Agustinus Bensik Lomboa. Agustinus merupakan Direktur PT Apexindo Pratama Duta.
"Saksi kedua atas nama Rocky Joseph Pesik sebagai Direktur Keuangan PT Birotika Semesta," papar dia.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)