Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Yona
Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Yona

Firli Bahuri Bisa jadi Buronan jika Hobi Mangkir Panggilan

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2024 08:16
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons soal kemungkinan penetapan Firli Bahuri dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan selalu mangkir panggilan pemeriksaan.
 
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan Kompolnas tetap mendorong penyidik selalu profesional. Termasuk, menetapkan seseorang menjadi DPO atau buronan.
 
"Mekanisme umumnya penetapan DPO itu merupakan kewenangan penyidik, di tingkat penyidikan seseorang bisa ditetapkan sebagai buron atau DPO apabila telah ditetapkan sebagai terduga tersangka berdasarkan berbagai alat bukti yang ada minimal dua alat bukti," kata Yusuf kepada Medcom.id, Sabtu, 2 Maret 2024.
 
Baca: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, PN Jaksel Terima 3 Gugatan Praperadilan

Yusuf melanjutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan pemanggilan secara patut dan layak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, tanpa alasan yang sah tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan.

"Itu syarat yang sangat umum untuk menetapkan sebagai buron atau DPO," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
 
Namun demikian, Yusuf menyebut dalam SOP untuk menjadikan tersangka DPO penyidik terlebih dahulu mengawalinya dengan menerbitkan surat perintah penangkapan. Ketika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik dengan kewenangannya melakukan prosedur penetapan DPO.
 
"Hanya saja dengan melihat perkembangan yang ada terpantau dipanggil belum datang beberapa kali ya, kalau semuanya sudah jelas alat bukti sudah kuat maka sepatutnya ditahan, agar publik mendapatkan satu kepastian bahwa proses penyidikan benar benar dilakukan secara profesional," pungkasnya.
 
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara pada Senin, 26 Februari 2024. Namun, dia kembali mangkir.
 
Bahkan, pengacaranya Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Meski telah dibantah oleh pengacara lain, Ian Iskandar. Menyusul isu ini, koalisi masyarakat sipil, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hingga Kompolnas mendesak Polri segera menahan Firli.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan