Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan Pencucian Uang, KPK Bidik Sejumlah Aset Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2024 08:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah aset milik Hasbi Hasan. Hal itu dilakukan terkai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) itu.
 
“Untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan kasus TPPU yang menjerat Hasbi bakal dituntaskan. Meski terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu menghadapi pembacaan vonis hari ini.

“Kami pastikan penyidikan perkara TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan,” ujar dia.
 
Baca juga: KPK Optimis Hasbi Hasan Divonis Bersalah

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan.
 
“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan