Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana/Medcom.id/Candra
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana/Medcom.id/Candra

LPSK Dukung Kejaksaan Kasasi Vonis Bebas Terbit Rencana Perangin Angin

Medcom • 09 Juli 2024 17:37
Jakarta: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Purn Achmadi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaska melakukan kasasi atas vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," kata Achmadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Langkat memvonis putusan terkait kasus TPPO yang menyeret Terbit Rencana. Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, memvonis Terbit Rencana bebas dari segala tuduhan terkait TPPO pada 8 Juli 2024.

"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat terciderai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Ahcmadi.
 
Baca: Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Sukabumi

LPSK, kata dia, menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan. Namun, putusan terhadap kasus Terbit dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
Achmadi menyoroti temuan kerangken manusia di kediaman Terbit Rencana yang terkait dengan TPPO. Pihaknya telah melakukan penghitungan restitusi.
 
"Dalam perkara TPPO LPSK telah menghitung restitusi terhadap 12 korban/ahli waris korban senilai Rp2.677.873.143,00," kata Achmadi.
 
Restitusi itu meliputi perlindungan korban, saksi, maupun keluarga korban sejak 2022. Rinciannya yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan biaya hidup sementara, dan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
 
"Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa TRP tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan