Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (ROMMY PUJIANTO/MI)
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (ROMMY PUJIANTO/MI)

Saksi Ahli Senang Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan

Meilikhah • 17 Februari 2015 00:17
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku senang, gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi. Sempat menjadi saksi ahli dalam persidangan, ia mengaku puas dengan hasil putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Senin (16/2/2015) itu.
 
"Senang lah. Dikabulkan itu bagus," ujarnya kepada Metrotvnews.com, Senin (16/2/2015) malam.
 
Margarito yang kala itu diminta tim kuasa hukum Budi Gunawan bersaksi sebagai ahli menjelaskan, usulan Kapolri dari presiden sudah disetujui oleh DPR RI. Untuk itu presiden tak perlu ragu untuk melantik Budi Gunawan.

Menurutnya, setelah usulan disetujui oleh DPR, tugas presiden hanya tinggal melantik sebagaimana prosedur tata negara yang sudah tercantum dalam konstitusi.
 
"Dalam kasus ini, mungkin saya orang yang keras harus begini (melantik Budi Gunawan). Presiden hanya menetapkan dan meresmikan. Begitu prosedur tata negara yang harus dilakukan presiden," katanya saat bersaksi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, 11 Februari lalu.
 
Seperti diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusannya, dia menyebut penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan