Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di kantor KPK--Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di kantor KPK--Antara/Reno Esnir

KPK Periksa Dua Tersangka Suap MK

Damar Iradat • 01 Februari 2017 12:04
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dua tersangka tersebut yaitu, Kamaludin dan NG Fenny.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2017).
 
Kamaludin diduga penerima suap dan teman Patrialis. Sementara, NG Fenny sekretaris dari Basuki Hariman, pengusaha yang diduga menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Baca: Basuki Mengaku Beri Uang ke Kamaludin untuk Umrah bukan Patrialis
 
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Kamaludin dan NG Fenny. Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
 
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki, dan Ng Fenny . Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
 
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan