Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sempat Ditunda, Vonis Azis Syamsuddin Dibacakan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2022 06:37
Jakarta: Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, digelar hari ini, Kamis, 17 Februari 2022. Persidangan mantan Wakil Ketua DPR itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
"Agenda pembacaan putusan perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst pukul 10.00 WIB," bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Kamis, 17 Februari 2022.
 
Sidang vonis Azis mestinya digelar pada Senin, 14 Februari 2022. Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi covid-19.

Baca: KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Sesuai Permintaan Jaksa
 
Pada perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis dihukum empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga diminta dikenakan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah Azis menjalani pidana pokok.
 
Menurut jaksa, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis dinilai terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099 miliar dan USD3 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan