ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Edy Mulyadi Ditahan Buntut Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 20:34
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi (EM), ditetapkan sebagai tersangka buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu langsung ditahan. 
 
"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
 
Ramadhan menyebut Edy mulai ditahan malam ini. Edy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. 

Menurut Ramadhan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif penyidik. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
 
"Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun (penjara)," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Edy Mulyadi Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor tadi pagi sekitar pukul 09.45-16.15 WIB. Kemudian, penyidik menggelar perkara usai mengantongi keterangan Edy dan 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
 
Saksi ahli itu terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), analisis media sosial (medsos), digital forensik dan antropologi hukum. Hasil ekspose, penyidik mentapkan status Edy dari saksi menjadi tersangka. 
 
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan