Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat anggota DPRD Jambi di kasus dugaan suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Mereka segera diadili dalam waktu dekat.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ali mengatakan empat tersangka kasus suap Jambi itu Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2021," ujar Ali.
Para tersangka kasus suap uang ketok palu di Jambi ini ditahan terpisah. Fahrurrozi dan Arrakhmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Wiwid, dan Zainul ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca: Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Diadili
Selanjutnya, KPK menyusun dakwaan untuk keempat tersangka. Penyusunan dakwaan ditargetkan rampung dalam 14 hari kerja.
"Sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh tim jaksa ke pengadilan tipikor," tutur Ali.
Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. KPK yakin bisa membongkar rasuah empat orang itu di meja hijau.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas perkara empat anggota DPRD Jambi di kasus dugaan suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Mereka segera diadili dalam waktu dekat.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.
Ali mengatakan empat tersangka
kasus suap Jambi itu Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2021," ujar Ali.
Para tersangka kasus suap uang ketok palu di Jambi ini ditahan terpisah. Fahrurrozi dan Arrakhmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Wiwid, dan Zainul ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca:
Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Diadili
Selanjutnya, KPK menyusun dakwaan untuk keempat tersangka. Penyusunan dakwaan ditargetkan rampung dalam 14 hari kerja.
"Sekaligus pelimpahan berkas
perkara oleh tim jaksa ke pengadilan tipikor," tutur Ali.
Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. KPK yakin bisa membongkar rasuah empat orang itu di meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)