Budi Mulya/MI/Mohamad Irfan
Budi Mulya/MI/Mohamad Irfan

Belum Dikaji, Peraturan BI Tetap Diganti Dewan Gubernur

Torie Natalova • 14 April 2014 15:18
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal syarat bank umum menerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dilakukan tiba-tiba. Padahal, ia selaku direktur Direktorat tersebut diminta mengkaji perubahan PBI FPJP tersebut.
 
"Pada tanggal 16 September 2008 muncul perintah pertama RDG (Rapat Dewan Gubernur) untuk mengkaji kemungkinan mengubah PBI FPJP," kata Halim saat bersaksi untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).
 
Peraturan yang akan diubah adalah PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Menurut Halim, tim DPNP juga menjadikan PBI tahun 2004 sebagai kajian pembanding aturan. Dalam PBI tahun 2004 diatur rasio kecukupan modal (CAR) minimal 3 persen.

Setelah rapat tersebut Halim meminta rekan-rekan di Biro Stabilitas Keuangan untuk membentuk tim teknis guna mencoba melakukan analisis PBI FPJP. Kajian ini mengatur aset kredit dapat dijadikan agunan dalam pemberian FPJP.
 
Pembahasan PBI sering dilontarkan dalam rapat Dewan Gubernur. Dalam rapat 13 November 2008 bersama Dewan Gubernur BI, Halim sempat memberikan saran untuk melakukan simulasi PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Kemudian dalam rapat terkait kliring Bank Century 13 November 2008, Dewan Gubernur melalui Deputi Gubernur Miranda Goeltom menanyakan kembali hasil kajian perubahan PBI tersebut kepada Halim.
 
"Rapat malamnya saya ditanya permintaan Dewan Gubernur apakah sudah dipenuhi DPNP untuk lakukan kajian PBI 10/26 tadi. Miranda yang tanyakan ke saya apakah sudah siap. Tapi, karena tiba-tiba, kami belum siap," tutur Halim.
 
Usai rapat hingga pukul 22.00 WIB, Halim meminta Dewan Gubernur BI untuk memberikan waktu melakukan analisis PBI. Namun, PBI 10/26 akhirnya berubah tanpa sepengetahuannya. Halim baru mengetahu PBI berubah 14 November 2008 pagi. "Saya tidak sempat meneliti, karena tanggal 14 November sudah diputuskan PBI berubah. Saya tidak ikut pagi hari," kata Halim.
 
Menurut Halim, dalam rapat Dewan Gubernur itu memang ada keinginan Dewan Gubernur untuk mengganti PBI 10/26 itu. Halim sempat mengutarakan pendapatnya terkait kondisi Bank Century yang memiliki masalah likuiditas struktural atau panjang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan