Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Mantan Hakim Agung Sebut Eksepsi Sambo Cs Curi Start

MetroTV • 20 Oktober 2022 14:45
Jakarta: Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilanjutkan hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, serta eksepsi yang disampaikan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatkaan, eksepsi yang dilakukan penasihat hukum Sambo merupakan upaya curi start, karena eksepsi yang disampaikan berkaitan dengan materi pokok perkara.
 
“Dakwaan ini dikuatkan dengan penyidikan yang sebelumnya dilakukan. Sedangkan eksepsi yang dilakukan saya sebut dengan mencuri start,” kata Gayus dalam tayangan Metro TV, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca juga: 12 Saksi Brigadir J Dipastikan Datang dalam Sidang Lanjutan 25 Oktober
 
Menurutnya jika terbukti eksepsi yang disampaikan para penasihat hukum merupakan karangan, penasihat hukum juga dapat diancam dengan upaya menghalang-halangi proses persidangan.
 
“Kalau terungkap ini adalah karangan biasa, ini masuk dalam upaya menghalang- halangi proses hukum, memutarbalikkan fakta dan sebagainya. Ada ancaman hukum bagi penasihat hukumnya juga,” tutur dia.
 
Gayus menyebut eksepsi yang disampaikan yang berisi materi pokok seharusnya disampaikan pada sidang pembuktian. Namun dirinya tidak heran karena hal serupa sering dilakukan, bahkan di luar negeri.
 
“Di banyak negara juga melakukan hal serupa mereka bukan tidak tahu, ini bentuk strategi untuk paham yang mereka inginkan tersampaikan ke masyarakat, termasuk pada hakim," kata Gayus. (Imanuel Rymaldi Matatula)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan