Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Reno Reksa
Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Reno Reksa

Hadir Rekonstruksi, LPSK Beri Bharada E Perlindungan Melekat 24 Jam

Siti Yona Hukmana • 30 Agustus 2022 10:15
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan melekat terhadap tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Perlindungan itu dilakukan selama Bharada E melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini. Ada perlindungan melekat 24 jam," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Rully mengatakan perlindungan dilakukan mulai dari keluar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, dibawa ke mobil, hingga tiba di lokasi rekonstruksi. Kemudian, pengawalan juga dilakukan saat rekonstruksi hingga kembali ke rutan.

Namun, Rully tidak bisa memastikan jumlah anggota LPSK yang menjaga Bharada E. Sebab, hal itu teknis. Yang jelas, kata dia, pengawasan melekat dan ada penebalan perlindungan.
 
Rully mengatakan meski justice collaborator, Bharada E tetap bisa melakukan rekonstruksi. Tujuan reka adegan itu, kata dia, untuk pembuktian.
 
"Tentunya Bharada E punya kewajiban untuk memberikan keterangannya," ungkap Rully.
 

Baca: KPK Klarifikasi Laporan Suap Ferdy Sambo kepada LPSK


Kegiatan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Reka adegan dimulai dari rumah pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
 
Lokasi ini sebagai tempat singgah pertama almarhum Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sepulang dari Magelang, Jawa Tengah. Di rumah pribadi ini terlihat jelas dalam rekaman CCTV Brigadir J masih hidup.
 
Bahkan, membantu menurunkan barang dari mobil dan memasukkan barang ke dalam rumah. Terlihat juga aktivitas almarhum Brigadir J dan Bharada E menjalani PCR test covid-19 bersama.
 
Setelah adegan di rumah pribadi selesai, bergeser ke rumah dinas yang tak jauh dari lokasi rumah pribadi. Rumah dinas itu berada di Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi itu menjadi saksi bisu penembakan Brigadir J hingga tewas.
 
Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas tersebut. Penembakan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
 
Lima tersangka hadir dalam rekonstruksi. Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf. Selain itu, hadir juga 10 jaksa penuntut umum (JPU), Kompolnas dan Komnas HAM agar rekonstruksi berjalan transparan dan objektif. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan