​MK Tak Mau Todung & Refly Seleksi Calon Hakim

Muhammad Rifqi • 12 Desember 2014 21:42
medcom.id, Jakarta - Susunan panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi dipermasalahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ada dua orang anggota panitia yang dianggap tidak seharusnya terlibat dalam proses seleksi hakim.
 
Dua orang yang membuat MK keberatan adalah Todung Mulya Lubis dan Refly Harun. Keberatan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo.
 
"Surat dikirimkan Kamis kemarin," kata Sekjen MK Janedri M. Gaffar dalam keterangan pers di Kanto MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Alasan penolakan karena baik Todung maupun Refly adalah advokat yang tergolong berperkara di MK. Sehingga bila mereka terlibat dalam seleksi calon hakim, berpotensi muncul kecurigaan tentang konflik kepentingan saat berperkara kelak dan bias kepentingan dalam putusan majelis hakim.
 
Berikut ini susunan panita seleksi calon hakim MK yang Presiden Jokowi sahkan melalui Keppres 51/2014.
 
Ketua: Saldi Isra
Sekretaris: Refly Harun
Anggota: Harjono, Maruarar Siahaan, Todung M Lubis, Widodo Ekatjahjana, Satya Arinanto
 
Tugas mereka mencari pengganti Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa bhaktinya para awal 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan