Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir.
Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir.

Penahanan Romahurmuziy Diperpanjang

Juven Martua Sitompul • 24 Juli 2019 19:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu kembali mendekam di bui untuk 30 hari ke depan.
 
Perpanjangan Romi terhitung sejak 25 Juli 2019. Dengan begitu, anggota Komisi XI DPR itu bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 23 Agustus 2019.
 
"Terhadap RMY dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan