Jakarta: Artis Rio Reifan akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Namun, rehabilitasi tidak akan menggugurkan proses hukum terhadap Rio.
"Rio direhabilitasi rawat inap di RSKO, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Argo tak mengetahui waktu yang dibutuhkan Rio dalam proses rehabilitasi ini. Semua akan ditentukan dari hasil tes medis.
"Tergantung dokter berapa lamanya direhab ya," ujar Argo.
Sementara itu, Rio mengaku bersyukur bisa direhabilitasi. Ia ingin sehat dan terbebas dari narkoba.
"Saya ingin sembuh, saya mohon doanya, saya sangat menyesal, dengan rehab saya berharap bisa sembuh total dan menjadi pribadi yang lebih baik," aku artis peran itu.
Rio ditangkap di rumah keluarganya kawasan Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, Selasa, 13 Agustus 2019, pukul 14.30 WIB. Polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram, bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu.
Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Rio pernah tersangkut kasus serupa. Ia bebas pada hari kedua Idulfitri, Sabtu, 16 Juni 2018 dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017.
Jakarta: Artis Rio Reifan akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Namun, rehabilitasi tidak akan menggugurkan proses hukum terhadap Rio.
"Rio direhabilitasi rawat inap di RSKO, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Argo tak mengetahui waktu yang dibutuhkan Rio dalam proses rehabilitasi ini. Semua akan ditentukan dari hasil tes medis.
"Tergantung dokter berapa lamanya direhab ya," ujar Argo.
Sementara itu, Rio mengaku bersyukur bisa direhabilitasi. Ia ingin sehat dan terbebas dari narkoba.
"Saya ingin sembuh, saya mohon doanya, saya sangat menyesal, dengan rehab saya berharap bisa sembuh total dan menjadi pribadi yang lebih baik," aku artis peran itu.
Rio ditangkap di rumah keluarganya kawasan Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, Selasa, 13 Agustus 2019, pukul 14.30 WIB. Polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram, bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu.
Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Rio pernah tersangkut kasus serupa. Ia bebas pada hari kedua Idulfitri, Sabtu, 16 Juni 2018 dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)