Sidang kasus Lukas Enembe. Medcom.id/Candra yuri Nuralam.
Sidang kasus Lukas Enembe. Medcom.id/Candra yuri Nuralam.

Kesal Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Ucapkan Kalimat Kotor di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 04 September 2023 14:02
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lukas sempat berkata kotor saat dicecar penyidik.
 
Kekesalan Lukas bermula saat ia ditanya kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas yang mengaku tidak mengetahui asal usulnya terus dicecar agar memberikan penjelasan lebih detail.
 
Lukas juga mengaku tidak mengetahui pemilik pasti hotel itu. Jaksa terus mencecar Gubernur nonaktif Papua itu agar memberikan penjelasan lebih detail.

"Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan saja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yang punya?" ujar dia di pengadilan, Senin, 4 September 2023.
 
Lukas merasa risih dicecar jaksa. Dia lantas melontarkan kalimat kasar. JPU pada KPK tidak terima dengan ucapan tersebut.
 
"Yang mulai, ini kata-kata kasar Yang Mulia," ucap jaksa.
 
Kuasa hukum Lukas langsung meminta pernyataan kasar itu dicabut. Mereka langsung mengambil alih persidangan mengatasnamakan terdakwa.
 
"Pak jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," ucap Pengacara Lukas.
 
Hakim Ketua Riantono Adam Pontoh menerima pencabutan keterangan itu. Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan.
 
"Risiko kita periksa terdakwa dalam keadaan seperti ini, ya kita harus paham, ya. Jadi tolong diingatkan," ujar Rianto.
 
Baca juga: Gara-gara Lukas Enembe Banting Microphone, Hakim Ganti Hari Persidangan

 
Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan