Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Mahfud MD Segera Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Antara • 13 April 2023 07:37
Jakarta: Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas (Satgas) TTPU. Hal itu untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Mahfud dalam keterangan video di Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
 
Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.
 
"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam itu.
Baca: Benny K Harman Tak Sepakat Satgas Khusus Bentukan Mahfud Md

Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.
 
"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," jelas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan