Jakarta: Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan pihak terdakwa anak AG ditolak hakim, hari ini, 3 April 2023. Agenda dilanjutkan dengan pemeriksan lima saksi, di antaranya Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dan Paman David Ozora, Rustam Hatala.
Kuasa Hukum David Ozora Mellisa Anggraini menerangkan dalam pemeriksaan saksi juga menghadirkan saksi kunci. Yaitu saksi yang berada di tempat kejadian dan melerai penganiayaan.
“Ada saksi N, R yang orang tua temannya anak korban david,” tutur Mellisa di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Dia menerangkan pemeriksaan para saksi itu dilakukan pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, kata dia, agenda besok akan dilakukan kembali pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG ditolak oleh hakim. Mellisa mengatakan hakim menolak eksepsi kuasa hukum AG karena tidak berasaskan hukum.
“Terkait putusan sela tadi hakim sudah menyampaikan bahwa JPU sudah memberi dakwaan cukup cermat cukup jelas sehingga terkait keterlibatan dan hal lainnya menurut majelis hakim perlu pembuktian di persidangan nanti," jelas dia. (Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan pihak
terdakwa anak AG ditolak hakim, hari ini, 3 April 2023. Agenda dilanjutkan dengan pemeriksan lima
saksi, di antaranya Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dan Paman David Ozora, Rustam Hatala.
Kuasa Hukum David Ozora Mellisa Anggraini menerangkan dalam pemeriksaan saksi juga menghadirkan saksi kunci. Yaitu saksi yang berada di tempat kejadian dan melerai
penganiayaan.
“Ada saksi N, R yang orang tua temannya anak korban david,” tutur Mellisa di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Dia menerangkan pemeriksaan para saksi itu dilakukan pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, kata dia, agenda besok akan dilakukan kembali pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah eksepsi atau nota keberatan dari pihak AG ditolak oleh hakim. Mellisa mengatakan hakim menolak eksepsi kuasa hukum AG karena tidak berasaskan hukum.
“Terkait putusan sela tadi hakim sudah menyampaikan bahwa JPU sudah memberi dakwaan cukup cermat cukup jelas sehingga terkait keterlibatan dan hal lainnya menurut majelis hakim perlu pembuktian di persidangan nanti," jelas dia.
(Arbida Nila Hastika)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)