Jakarta: Berkas perkara PP dan MM, dua tersangka penyebar video asusila artis Gisella Anatasia (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD), dinyatakan lengkap alias P21. Kedua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Siang ini kita sampaikan tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU). Jadi kita menyerahkan tersangka dan alat bukti, termasuk berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.
Pelimpahan perkara ini menandakan polisi sudah selesai menangani kasus dua tersangka itu. Proses hukum kini berada di tangan Korps Adhyaksa. JPU bakal menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas yang diterima dari penyidik.
Baca: Michael Yukinobu, Lawan Main Gisel di Video Syur Mau Menikah
Surat dakwaan bakal menggambarkan segala tuduhan yang dikenakan kepada tersangka. Kemudian, jaksa melimpahkan perkara ini kepada pengadilan. Nantinya, pengadilan menjadwalkan proses persidangan terhadap kedua penyebar video asusila itu.
PP dan MM menyebarkan video porno itu untuk keuntungan pribadi. PP mengaku mengunggah video asusila di media sosial Twitter untuk menambah followers-nya, sedangkan MM untuk mengikuti give away atau kuis.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Berkas perkara PP dan MM, dua tersangka penyebar
video asusila artis
Gisella Anatasia (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD), dinyatakan lengkap alias P21. Kedua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Siang ini kita sampaikan tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU). Jadi kita menyerahkan tersangka dan alat bukti, termasuk berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.
Pelimpahan perkara ini menandakan polisi sudah selesai menangani kasus dua tersangka itu. Proses hukum kini berada di tangan Korps Adhyaksa. JPU bakal menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas yang diterima dari penyidik.
Baca:
Michael Yukinobu, Lawan Main Gisel di Video Syur Mau Menikah
Surat dakwaan bakal menggambarkan segala tuduhan yang dikenakan kepada tersangka. Kemudian, jaksa melimpahkan perkara ini kepada pengadilan. Nantinya, pengadilan menjadwalkan proses persidangan terhadap kedua penyebar video asusila itu.
PP dan MM menyebarkan video porno itu untuk keuntungan pribadi. PP mengaku mengunggah video asusila di media sosial
Twitter untuk menambah
followers-nya, sedangkan MM untuk mengikuti
give away atau kuis.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)