Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto
Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Bakal Periksa Jajaran Komisaris PT PAL

Surya Perkasa • 24 Mei 2017 00:26
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti dan keterangan seputar kasus korupsi fee agency pengadaan kapal perang di PT PAL Indonesia. KPK juga berencana menggali informasi hingga komisaris dan dewan direksi.
 
Hari ini penyidik merencanakan pemanggilan lima anggota dewan direksi. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti untuk penyuap pejabat PT PAL Indonesia, Agus Nugroho.
 
Satu-satunya nama yang belum pernah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh KPK yakni Komisaris Utama PT PAL, Laksamana Ade Supandi. Namun bukan berarti keterangan Ade tidak dibutuhkan.

"Saksi-saksi lain yang diperlukan tentu dapat juga dipanggil," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
 
KPK memang perlu berkoordinasi untuk memeriksa Ade sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai tentara aktif dan Kepala Staf Angkatan Laut. Karena itu, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Puspom TNI.
 
"Jika ada pihak militer aktif yang dibutuhkan keterangan dalam proses penyidikan, maka kita akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI," tuturnya.
 
Dalam kasus ini, tiga orang pejabat PT PAL Indonesia disangkakan telah menerima fee agency dari perantara penjualan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina, Ashanti Sales Incorporation.
 
Kerjasama pembelian sendiri disepakati pada 2014. Nilai kontrak penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel itu sebesar US$86,96 juta.
 
Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen. Ashanti berkomitmen memberi 1,25 persen untuk pejabat PT PAL Indonesia, atau sekitar US$1,087juta.
 
Tiga pejabat PAL Indonesia jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL berinisial Arif Cahyana (AC) dan Direktur Keuangan berinisial Saiful Anwar (SAR).
 
Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan