Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah sebelum pembacaan sidang tuntutan, 10 Mei 2017 - ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah sebelum pembacaan sidang tuntutan, 10 Mei 2017 - ANTARA/Wahyu Putro A

Tak Memenuhi Syarat, KPK Tolak JC Fahmi Darmawansyah

Surya Perkasa • 17 Mei 2017 22:18
medcom.id, Jakarta: KPK menolak pengajuan justice collaborator (JC) Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi terdakwa untuk menjadi "rekan keadilan" KPK.
 
Sejumlah unsur itu yakni membantu mengungkap peran pelaku yang lebih sentral, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama. Hal ini tidak terpenuhi dalam diri Fahmi.
 
"Karena menurut pertimbangan tim KPK, termasuk Jaksa penuntut umum pihak yang memberi (suap) adalah Fahmi," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Fahmi Darmawansyah dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terlibat suap pengadaan satelit monitoring Bakamla.
 
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Fahmi dinilai terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla. Mereka adalah Nofel Hasan (SGD 104.500), Tri Nanda Wicaksono (Rp 120 juta), Bambang Udoyo (SGD 105.000), serta kepada Eko Susilo Hadi (SGD 100.000, USD 88.500 dan €10.000).
 
Jaksa menyebut suap yang diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya walau dia diarahkan politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Perusahaan Fahmi pun dimuluskan jalannya setelah memberi uang pelicin ke sejumlah pejabat.
 
"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
 
Nasib Fahmi berbeda dengan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Adami dan Hardy ditetapkan sebagai JC oleh KPK dalam kasus ini walau menjadi orang yang mengantarkan uang ke sejumlah pejabat Bakamla.
 
Keduanya sudah divonis. Adami dan Hardy dihukum 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Atas perbuatannya Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan