Antasari Azhar. Foto: Muhammad Iqbal/Antara
Antasari Azhar. Foto: Muhammad Iqbal/Antara

Antasari Berpeluang Dapat Pembebasan Bersyarat Tahun Depan

Krisiandi • 15 September 2015 16:57
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berpeluang mendapat pembebasan bersyarat tahun depan. Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi. 
 
"Bila tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan akhir 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Akbar melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (15/9/2015). 
 
Antasari, kata Akbar, telah mendapatkan remisi selama 43 bulan 20 hari. Menurut hitung-hitungan, jika tahun depan mantan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung itu mendapat remisi, otomatis memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan pembebasan bersyarat diberikan jika narapidana telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa hukuman. Selain itu, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.
 
Selain itu, narapidana juga sudah menjalani program pembinaan dengan baik, termasuk asimilasi. 
 
Kini, Antasari tengah menjalani asimilasi. Dia wajib bekerja di kantor notaris dengan gaji Rp3 juta per bulan. "Pagi-pagi jam 09.00 WIB berangkat dari lapas menuju tempat bekerja, selanjunya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke lapas," kata Akbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan