Mantan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dikawal petugas berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11). (Foto: MI)
Mantan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dikawal petugas berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11). (Foto: MI)

Sespri Dewie Limpo Sebut Menteri ESDM sudah Terima Proposal

Yogi Bayu Aji • 18 November 2015 19:19
medcom.id, Jakarta: Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, kembali buka mulut soal hubungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Kabupaten Deiyai, Papua, pada 2006. Dia menyebut Sudirman sudah pernah menerima proposal proyek tersebut.

"Sudah diterima (proposal) awalnya," kata Rinelda usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

Namun, Rinelda tak merinci kapan Sudirman menerima proposal itu. Sebab, kata dia, proposal usulan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro itu diserahkan Kepala Dinas Pertambangan Papua Iranius.

"Saya tidak tahu itu. Pak kadis (Irenius) yang kasih ke Pak Menteri ya, bukan saya. Jadi pas habis rapat (dengan Komisi VII) langsung di ini (proposal diberikan)," pungkas Rienalda.

Menteri Sudirman diduga tahu banyak soal kasus ini. Sudirman juga telah diperiksa terkait kasus yang menjerat Dewie sebagai pesakitan di lembaga antikorupsi pada 13 November lalu.

Kasus ini terbongkar ketika Dewie yang tak lain adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi dicokok KPK, Selasa 20 Oktober 2015. Penangkapan keduanya adalah rangkaian operasi tangkap tangan terhadap sespri Dewie, Rinelda, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi, dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.

Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga merupakan dari Setiadi untuk Dewie yang diberikan melalui Rinelda.

KPK kemudian menetapkan Iranius Adi dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>