Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad/ANT/Sigid K
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad/ANT/Sigid K

Terpidana Mati yang Ditangguhkan Eksekusinya Masih di Nusakambangan

Lukman Diah Sari • 19 Agustus 2016 09:36
medcom.id, Jakarta: Eksekusi mati jilid III masih menyisakan sepuluh terpidana yang ditangguhkan pelaksanaanya. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, sepuluh terpidana mati itu belum dikembalikan ke LP asalnya.
 
"Mereka masih di sana (LP Nusakambangan). " kata Noor di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
 
Noor menegaskan, pihaknya membutuhkan persiapan yang tak mudah untuk membawa mereka ke LP asalnya. Ia mengatakan, kesepuluh terpidana mati yang seharusnya dieksekui Jumat 29 Juli 2016 itu ditempatkan di Nusakambangan hingga kejaksaan menyusun program terkait itu.

"Biar disana dulu lah. Nanti kalau sudah programnya baru (dipindahkan)," ucap dia.
 
Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi mati hanya dilakukan pada empat terpidana mati. Salah satunya, gembong narkoba Freddy Budiman.
 
Berikut sepuluh terpidana mati yang belum dieksekusi:
 
1. Zulfiqar Ali (Pakistan)
 
2. Obinna Nwajagu (Nigeria)
 
3. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
 
4. Fedderrik Luttar (Zimbabwe)
 
5. Agus Hadi (WNI)
 
6. Pujo Lestari bin Sukatno (WNI)
 
7. Gurdip Singh (India)
 
8. Merri Utami (WNI)
 
9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
 
10. Ugene Ape (Nigeria)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan