Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sidang Vonis Kasus Gratifikasi Andhi Pramono Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 01 April 2024 07:02
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Senin, 1 April 2024. Agenda kali ini pembacaan vonis dari majelis hakim.
 
"(Sidang putusan hari ini) betul," kata Pengacara Andhi, Eddhi Sutarto melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
 
Pembacaan vonis hari ini mengacu pada perintah hakim pada persidangan sebelumnya. Mantan kepala Bea Cukai Makassar itu juga sudah memberikan pembelaan dalam perkara ini.

"Nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram," ujar Eddhi.
 
Jaksa menuntut majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi. Penuntut umum meyakini mantan kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
 
Baca juga: 3 Tanah Milik Andhi Pramono Disita KPK, Segini Luasnya 

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Andhi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.
 
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hermawan.
 
Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya yakni Rp48,2 miliar, USD249.500, dan SGD404.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan