Jakarta: Setelah melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon parda 2016, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya menemukan satu fakta baru bahwa ada dugaan Obstruction of Justice dalam kasus ini.
Dugaan ini muncul setelah Kompolnas bertemu dengan tim penyidik Polda Jawa Barat. Yusuf meminta agar dugaan ini segera diusut karena berkaitan dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan merekayasa keterangan saksi.
“Didapatkan satu fakta, bahwa ada dugaan obstruction of justice, ini tidak bisa disebutkan pihaknya karena ada proses penyidikan terkait Pegi, tentu kita tidak mempengaruhi proses ini, ” kata Yusuf dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga: 2 DPO Kasus Vina, Polri: Kalau Ada Bukti Serahkan ke Kami |
Yusuf menyebut merekayasa keterangan saksi terungkap dalam fakta persidangan, yang membuat hakim pada saat itu yakin bahwa ada kebohongan-kebohongan dari terdakwa, sehingga meyakini terpidana bersalah.
“Ini peristiwa terkait fakta persidangan di dalam putusan persidangan yang bersifat incraht, itu diduga ada obstruction of justice dalam wujud merekayasa keterangan saksi,” kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di