Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pengusaha Tommy Sumardi dua tahun penjara. Tommy dinilai terbukti membantu terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang kepada dua polisi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara dua tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 29 Desember 2020.
Tommy terbukti memberikan uang US$370 ribu dan SGD200 ribu ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon. Dia juga terbukti memberikan uang US$100 ribu ke Mantan Kepala Biro Koordintor dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Tommy juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dari pada tuntutan. Jaksa meminta Tommy dihukum 1,5 tahun penjara.
Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Brigjen Prasetyo Dihukum 3 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu)
Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pengusaha Tommy Sumardi dua tahun penjara. Tommy dinilai terbukti membantu terpidana kasus Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang kepada dua polisi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara dua tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 29 Desember 2020.
Tommy terbukti memberikan uang US$370 ribu dan SGD200 ribu ke Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon. Dia juga terbukti memberikan uang US$100 ribu ke Mantan Kepala Biro Koordintor dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Tommy juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dari pada tuntutan. Jaksa meminta Tommy dihukum 1,5 tahun penjara.
Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca:
Brigjen Prasetyo Dihukum 3 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)