Juru bicara MK Fajar Laksono/MTVN/Meilikhah
Juru bicara MK Fajar Laksono/MTVN/Meilikhah

Keputusan Panel Hakim MK Tetap Sah tanpa Patrialis

Meilikhah • 27 Januari 2017 12:28
medcom.id, Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan keputusan perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi tetap sah dan berkekuatan hukum tetap meski kekurangan satu hakim. Hal ini berkaitan dengan tertangkap tangannya Hakim Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Enggak apa-apa, aturan dalam UU Mahkamah Konstitusi memang setiap pengambilan keputusan dilakukan oleh 9 hakim. Tapi ada klausul pengecualian di sana," kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/1/2017).
 
Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyebut,

Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan  memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi  dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.


Merujuk aturan tersebut, kata Fajar, keputusan diangap sah dan dan berkekuatan hukum tetap boleh dilakukan sekurang-kurangnya oleh 7 hakim. "Delapan kan enggak ada masalah, tetap bisa bekerja meskipun hakimnya delapan orang," jelas Fajar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima suap sebesar SGD200 ribu dari seorang pengusaha impor daging.
 
Mantan Politikus PAN ini kemudian disangkakan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan