medcom.id, Jakarta: Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, disebut terlibat dalam perkara suap terkait kasus perdata yang disidangkan di PN Jakpus.
Partahi yang saat ini anggota majelis hakim perkara Jessica Kumala Wongso dan Casmaya yang juga beberapa kali menangani perkara korupsi disebut menyepakati uang suap sebesar 28 ribu dolar Singapura dengan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Ahmad Yani merupakan anak buah Raoul. "Uang diberikan supaya Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku anggota majelis memenangkan tergugat," ungkap jaksa Pulung Rinandoro.
Raoul disebut menghubungi panitera pengganti PN Jakpus, Santoso, agar hakim menolak gugatan PT Mitra Maju Sukses. (Media Indonesia)
medcom.id, Jakarta: Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, disebut terlibat dalam perkara suap terkait kasus perdata yang disidangkan di PN Jakpus.
Partahi yang saat ini anggota majelis hakim perkara Jessica Kumala Wongso dan Casmaya yang juga beberapa kali menangani perkara korupsi disebut menyepakati uang suap sebesar 28 ribu dolar Singapura dengan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Ahmad Yani merupakan anak buah Raoul. "Uang diberikan supaya Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku anggota majelis memenangkan tergugat," ungkap jaksa Pulung Rinandoro.
Raoul disebut menghubungi panitera pengganti PN Jakpus, Santoso, agar hakim menolak gugatan PT Mitra Maju Sukses. (
Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)