Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Intan Fauzi
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Intan Fauzi

Alasan Djarot tak Masuk Daftar Penjenguk Ahok

Intan fauzi • 12 Mei 2017 17:32
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak masuk dalam daftar orang yang diperbolehkan menjenguk Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama. Tapi, semua ada alasannya.
 
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan, ada kualifikasi orang yang dibolehkan menengok Ahok. Mereka antara lain keluarga dan tim kuasa hukum.
 
"Yang lain-lain kan bukan, seperti pak Djarot. Takutnya nanti dibilang kok pak Djarot enggak masuk? Jusuf Kalla juga enggak kan, Jokowi juga enggak, mas Hasto juga enggak masuk," kata Wayan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.

Menurut Wayan, masuk-tidaknya Djarot dalam daftar pembesuk Ahok tak perlu dipermasalahkan. "Hanya masalah teknis."
 
Wayan menambahkan, adik Ahok, Fifi Lety Indra, pun tak masuk dalam daftar pembesuk. Itu wewenang Kepolisian. Namun, dia menyadari pembatasan pengunjung memang perlu dilakukan.
 
"Kalau enggak dibatasi nanti orang ngaku-ngaku, bikin masalah," tuturnya.
 
Sebelumnya beredar 14 nama orang yang diperbolehkan menjenguk Ahok di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Nama-nama itu terdiri dari sembilan orang anggota keluarga, tiga anggota kuasa hukum, dan dua ajudan Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan