medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo tak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang mendakwanya menerima suap sebesar Rp1,7 miliar. Suap itu diterima dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam bentuk dolar Singapura.
"Saya tidak mengajukan eksepsi, yang mulia. Langsung ke pokok perkara saja," kata Dewie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Berbeda dengan staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi. Bambang hendak mengajukan eksepsi atas isi dakwaan jaksa. Namun, keinginan Bambang tak satu suara dengan kuasa hukumnya yang dipandang tak perlu ada eksepsi atas dakwaan itu.
"Saya ini bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tapi ya sudah itu saja, nanti bisa dibuktikan di persidangan," kata Bambang.
Dewie dan Bambang didakwa secara bersama-sama menerima uang sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbuatan itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan