Otto Cornelius Kaligis -- MI/Ramdani
Otto Cornelius Kaligis -- MI/Ramdani

Usai Minta Duit, Kaligis Cerita akan Bertemu Hakim pada Evy

Renatha Swasty • 22 Oktober 2015 23:34
medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku kerap dimintai duit oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis. Permintaa uang diketahui untuk memenangkan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
 
"Uang yang diminta OCK lebih sering diminta ke saya karna Kaligis lebih intens komunikasi dengan saya. Minta uang USD30 ribu. Beliau bilang ini untuk kepengurusan PTUN," beber Evy saat bersaksi buat terdakwa Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
 
Evy mengaku memberikan duit itu lewat ajudan Kaligis. Uang diberikan dalam bentuk dollar dan secara tunai. Evy ingat memberikan pada awal Juli 2015.

Saat memberikan uang USD30 ribu itu, Kaligis juga bercerita akan menemui hakim. Sehingga Evy berfikir uang yang diberikan buat hakim.
 
"Dalam hal ini pasti PTUN enggak berjauhan dengan hakim. Secara lisan dikatakan ke saya, saya mau temui hakim," beber Evy.
 
Usai pemberian itu, Evy mengaku dimintai lagi duit USD2500. Uang diberikan untuk panitera PTUN Medan.
 
Seluruh uang yang diberikan pada Kaligis diakui untuk pengurusan di PTUN Medan. Salah satunya kata dia, untuk memenangkan permohonan.
 
"Untuk memenangkan permohonan. Ketika putusan kan menang," beber Evy.
 
Sebelumnya, Tripeni didakwa menerima duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu dari Gatot Pujo dan Evy. Duit diberikan lewat Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Garry.
 
Pemberiam dimaksud untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan