Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii/MTVN
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii/MTVN

Penyuap Dewi Yasin Limpo Divonis Dua Tahun Penjara

Dheri Agriesta • 23 Maret 2016 18:20
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi Jusuf terbukti bersalah dalam kasus suap pembangkit listrik Deiyai. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Irenius Adii dan Setyadi Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).

Majelis hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kepada keduanya. Irenius dan Setiyadi terbukti bersalah menyuap Anggota Komisi VII Dewi Yasin Limpo dan Staf Ahli Bambang Wahyu Hadi melalui asisten pribadi Dewie Rinelda Bandaso, sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar.

Putusan yang dikeluarkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU mengajukan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan dua orang ini tak selaras dengan program pembarantasan korupsi yang digadangkan pemerintah. Sedangkan, prilaku sopan yang diperlihatkan dua terdakwa ini menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman.

"Yang meringankan, berlaku sopan di persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim John.

Irenius dan Setiyadi tak mengajukan banding terkait putusan ini. Mereka menerima dengan lapang dada.

"Kami menerima vonis tersebut, hal ini karena terdakwa Irenius memiliki gangguan penyakit prostat sehingga ingin serius untuk pengobatan," jelas Ade Paul Lukas.

Irenius dan Setyadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.

Irenius dan Setyadi dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi melalui Rinelda Bandaso sebesar SGD 177.700. Uang itu diberikan agar proyek pembangunan pembangkit listrik Deiyai Papua bisa dimasukkan ke dalam APBN 2016 di Kementerian ESDM.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>