Gedung DPRD DKI. (Foto: Antara)
Gedung DPRD DKI. (Foto: Antara)

356 Anggota DPR Sudah Serahkan LHKPN

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Maret 2016 02:58
medcom.id, Jakarta: Jumlah anggota DPR yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertambah. Saat ini, tercatat sebanyak 356 dari 554 anggota DPR yang wajib lapor telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penambahan ini terjadi setelah sebanyak 14 anggota DPR menyerahkan LHKPN dalam dua pekan terakhir ini.
 
"Sejak dua pekan lalu telah ada 14 anggota DPR yang melapor, sehingga jumlah totalnya mencapai 356 anggota," ujar Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Untuk jumlah anggota DPR yang wajib lapor, tambah Priharsa, juga mengalami peningkatan. Dari 545 ke 554 anggota DPR yang wajib lapor.
 
Perubahan jumlah ini disebabkan adanya pergantian antar waktu yang dilakukan masing-masing fraksi di DPR. "Ada pergerakan data dari jumlah wajib lapor bertambah dari 545 jadi 554 karena ada PAW," kata dia.
 
Lebih lanjut, kata Priharsa, KPK masih akan menunggu bagi anggota DPR yang belum menuntaskan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.
 
"Bagi yang belum (diharapkan) untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban lapor," tandas Priharsa.
 
Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa sebanyak 75 persen anggota DPRD se-Indonesia belum menyerahkan LHKPN. Sementara, untuk anggota DPR RI, sebanyak 13 persen anggotanya belum melaporkan jumlah harta kekayaan.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagian besar anggota DPR sebenarnya sudah melaporkan, hanya sekitar 74 orang yang belum. Sebagian besar anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN adalah anggota DPRD yakni sebanyak 75 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan