Gugaran telah dipublikasikan di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi gugatan Samuel dan Rosti masuk dalam perbuatan melawan hukum.
Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum kedua orang itu. Dalam gugatan sejumlah pihak juga diseret oleh kedua orang tua Brigadir J itu.
Mereka yakni istri Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E, Rizky Rizal Wibowo, Kuat Mar’ruf, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman Terkait Pencopotan Dirinya Masuk Tahap Putusan Sela |
Presiden dan menteri keuangan juga menjadi pihak turut tergugat dalam perkasa malah ini. Dalam SIPP, nilai sengketa tercatat senilai Rp7.583.202.000.
Gugatan itu sudah masuk tahapan penetapan. Persidangan pertama dijadwalkan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id