Ilustrasi--MI/Atet Dwi Pramadia
Ilustrasi--MI/Atet Dwi Pramadia

KPK Diyakini Bisa Pertahankan Status RJ Lino sebagai Tersangka

Nur Azizah • 20 Januari 2016 12:07
medcom.id,Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini mampu memenangkan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Sebab KPK telah memiliki bukti yang kuat, untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan Lino.
 
"Dengan barang bukti yang dimiliki KPK dapat mematahkan keberatan RJ Lino," kata mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/1/2016).
 
Kalau ingin menetapkan status, lanjutnya, harus ada dua bukti dan KPK sudah memiliki itu. "Kami optimistis KPK bisa mempertahankan status RJ Lino sebagai tersangka," tulis Indriyanto.

Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan