Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Pastikan Putri Candrawathi Bakal Menghadiri Pemeriksaan

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2022 11:20
Jakarta: Polri menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, belum tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Putri masih dalam perjalanan.
 
"Infonya dari penyidik otw (on the way) Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Namun, Dedi tak menyebut Putri berangkat dari mana. Apakah dari rumah pribadi di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, atau lokasi lain.

Sebelumnya, pengacara Putri, Arman Hanis, menyebut kliennya telah berada di dalam Gedung Bareskrim Polri. Namun, Arman mengaku tak mengetahui pasti waktu kedatangan Putri.
 
"(Ibu Putri) sudah di dalam, saya masuk nih," kata Arman di Gedung Bareskrim Polri.
 

Baca: Ini Adegan Lengkap Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J


Arman datang seorang diri sekitar pukul 10.03 WIB. Dia masuk lewat lobi depan, Bareskrim Polri. Arman datang untuk mendampingi pemeriksaan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu. Namun, dia menyebut pemeriksaan belum dimulai.
 
"Masih belum (diperiksa) ya," kata Arman.
 
Putri bakal menjalani pemeriksaan secara konfrontasi bersama empat orang hari ini. Mereka ialah saksi Susi (asisten rumah tangga Putri), tersangka Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga merangkap sopir Putri), tersangka Bripka Ricky Rizal, dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kelima orang itu berada di Magelang, Jawa Tengah saat perayaan anniversary Putri dan Sambo.
 
"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Pemeriksaan konfrontasi itu diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB, Rabu, 31 Agustus 2022. Putri telah diperiksa pada Jumat, 26 Agustus. Namun, Polri tidak menahan Putri usai pemeriksaan selama 12 jam itu. Pemeriksaan Putri untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan