Jakarta: Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelandang ke rumah tahanan (rutan). Dia keluar Gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya.
Pantauan Medcom.id, Putri dan tim kuasa hukum keluar pukul 17.20 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.
Putri tidak ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia gelandang ke luar Bareskrim Polri menggunakan mobil polisi merek Toyota Fortuner.
Berdasarkan informasi dari penyidik, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Belum ada keterangan polisi terkait alasan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara suami Putri, Ferdy Sambo juga lebih dulu ditahan di Mako Brimob.
Keputusan penahanan Putri disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.
Putri ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Bareskrim Polri dari awal sejak ditetapkan tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berkas kelima tersangka telah lengkap atau P-21. Polri rencana menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jakarta:
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J digelandang ke rumah tahanan (rutan). Dia keluar Gedung
Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya.
Pantauan
Medcom.id, Putri dan tim kuasa hukum keluar pukul 17.20 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.
Putri tidak ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia gelandang ke luar Bareskrim Polri menggunakan mobil polisi merek Toyota Fortuner.
Berdasarkan informasi dari penyidik, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Belum ada keterangan polisi terkait alasan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara suami Putri, Ferdy Sambo juga lebih dulu ditahan di Mako Brimob.
Keputusan penahanan Putri disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.
Putri ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Bareskrim Polri dari awal sejak ditetapkan tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berkas kelima tersangka telah lengkap atau P-21. Polri rencana menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)