Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat. Pendalaman perlu lantaran Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
Pendalaman juga perlu apalagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur sedang mencari ketua. Abdul mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex.
Alex menegaskan pihaknya tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Semua yang terlibat bakal diproses hukum.
"Tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan," tutur Alex.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni pemberi suap dari pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian penerima yang juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal mendalami aliran suap Bupati Penajam Paser Utara
Abdul Gafur Mas'ud ke
Partai Demokrat. Pendalaman perlu lantaran Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
Pendalaman juga perlu apalagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur sedang mencari ketua. Abdul mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex.
Alex menegaskan pihaknya tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Semua yang terlibat bakal diproses hukum.
"Tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan," tutur Alex.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni pemberi suap dari pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian penerima yang juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca:
Kronologi Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)