"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
KPK juga memanggil tiga pihak swasta dalam kasus ini. Mereka ialah Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KPK Ultimatum Kontraktor di Kasus Korupsi Banjarnegara
Lembaga Antikorupsi berharap mereka semua hadir. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami kasus.
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.