Tersangka Perampok di Cipulir, Mustain, 37. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha
Tersangka Perampok di Cipulir, Mustain, 37. Foto: Medcom.id/Aria Triyudha

Rampok Sadis di Cipulir Ditangkap, Bermotif Utang Judi

Aria Triyudha • 24 September 2021 01:20
Jakarta: Perampok, Mustain, 37, ditangkap Polres Jakarta Selatan (Jaksel) di  Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Dalam aksinya, pelaku nekat melukai pedagang sembako Titing, 44, di Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel. 
 
"Pelaku lari ke beberapa lokasi setelah merampok korban dan kami tangkap di tempat asalnya di Bangkalan," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kamis, 24 September 2021.
 
Menurut dia, pelaku merampok Titing, 44, di Jalan SD RT 07/RW 01, Cipulir, pada Kamis malam, 16 September 2021. Pelaku memaksa korban menyerahkan ponselnya dengan menggunakan pisau.

Baca: Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Tuban Dibobol Maling Berkedok Penjual Madu
 
"Akibatnya, korban mengalami luka robek di telapak tangan, lengan, dan siku," terang Azis.
 
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jaksel kemudian menyelidiki kasus dengan memeriksa saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku.
 
Pelaku ternyata sudah kembali ke kampung halamannya. Anggota Satreskrim Polres Jaksel lalu bergerak ke Bangkalan hingga pelaku dibekuk pada Selasa, 21 September 2021.
 
Saat diperiksa polisi, Mustain mengaku nekat merampok karena terlilit utang judi togel. Pria yang sudah dua tahun tinggal di Cipulir itu mengaku tak punya target khusus dalam mencari korban. 
 
"Spontan saja, pelaku langsung menyasar korban yang sedang lewat di lokasi," terang Azis.
 
Saat kejadian, pelaku mengaku melihat korban berjalan kaki sambil memainkan ponsel memasuki Jalan SD dari arah Jalan Ciledug Raya. Pelaku langsung membuntuti dan berupaya merampas handphone korban.
 
Korban tak mau memberikan hartanya. Melihat sikap korban, Mustain membacok korban membabi buta. Korban menepis dengan tangan kirinya. 
 
Menurut Azis, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa. Perampok sadis itu terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan