Jakarta: Polisi telah menerima laporan kekerasan seksual terhadap ayah ustaz muda Taqy Malik, Mansyardin Malik (MM). Laporan itu tengah diselisik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sementara diteliti laporan polisinya oleh penyelidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Yusri mengatakan setelah diteliti, penyidik akan menentukan bisa tidaknya kasus itu naik ke tahap penyelidikan. Jika naik ke penyelidikan, polisi akan memeriksa sejumlah saksi hingga terlapor.
Baca: Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Mantan Istri Siri
"Nanti akan kita panggil (MM) untuk klarifikasi," ujar Yusri.
Ayah Taqy Malik itu dilaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria, pada Selasa, 21 September 2021. Marlina mengaku mengalami kekerasan fisik atas pemaksaan hubungan anal.
Mansyardin dipersangkakan Pasal 5 huruf a, b, c juncto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia terancam sanksi 10 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi telah menerima laporan kekerasan seksual terhadap ayah ustaz muda
Taqy Malik, Mansyardin Malik (MM). Laporan itu tengah diselisik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sementara diteliti laporan polisinya oleh penyelidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Yusri mengatakan setelah diteliti, penyidik akan menentukan bisa tidaknya kasus itu naik ke tahap penyelidikan. Jika naik ke penyelidikan, polisi akan memeriksa sejumlah saksi hingga terlapor.
Baca:
Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Mantan Istri Siri
"Nanti akan kita panggil (MM) untuk klarifikasi," ujar Yusri.
Ayah Taqy Malik itu dilaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria, pada Selasa, 21 September 2021. Marlina mengaku mengalami
kekerasan fisik atas pemaksaan hubungan anal.
Mansyardin dipersangkakan Pasal 5 huruf a, b, c juncto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia terancam sanksi 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)