Jakarta: Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak berjanji mengevaluasi prosesi penanganan perkara pengadilan. Hal ini salah satu bentuk antisipasi kasus eksaminasi seperti yang terjadi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang menimpa Valencya.
"Ini kedepan tidak boleh dilakukan terus menerus. Kedepannya, hasil dari eksaminasi khusus, kita harap bisa mengevaluasi penanganan perkara. Jadi bisa terdeteksi lebih dini," ungkap Barita dalam Primetime News Metro TV, Jumat, 3 Desember 2021.
Ia mengatakan, hasil eksaminasi tersebut akan menjadi titik perbaikan dan pemeriksaan fungsional jajaran kejaksaan. Ia mengatakan, Jaksa Agung perlu kembali berpegang teguh pada pedomannya.
"Jaksa Agung harus mengedepankan hati nurani dan kepekaan yang tinggi. Pedomannya sudah dibuat. Penyelesaian perkara dengan restorative justice itu juga sudah ada. Tinggal bagaimana penerapannya," ungkap dia.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Valencya, 45, seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT pada Kamis, 2 Desember 2021 kemarin. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Sebelumnya, Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Mentari Puspadini)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan