Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Rommy Pujianto

KPK Periksa Eks Dirjen Kekayaan Negara

Damar Iradat • 27 Desember 2017 10:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Soepomo. Ia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Desember 2017.
 
KPK juga memanggil Herman Kartadinata alias Robert Bono. Bono juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.

KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus ini. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya ditolak pengadilan.
 
Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,58 triliun.
 
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan