Jero Wacik tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Antara Foto/Fanny Octavianus
Jero Wacik tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Antara Foto/Fanny Octavianus

Apa KPK Punya Nyali Hadapi Praperadilan Jero Wacik?

Tri Kurniawan • 20 April 2015 07:12
medcom.id, Jakarta: Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik. Kehadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu di ruang sidang.
 
Sidang perdana praperadilan Jero seharusnya digelar Senin, pekan lalu. Namun, Hakim Sihar Purba harus menunda sidang hingga sepekan lantaran KPK tidak mengutus seorang pun untuk hadir di persidangan.
 
 "Dari KPK sudah menyampaikan surat untuk meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian sidang kami tunda sampai pekan depan," kata Sihar Purba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.

Jero menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2011-2013.
 
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi oleh Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
 
KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Jero jadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan