Ilustrasi KPK. Foto: Media Indonesia.
Ilustrasi KPK. Foto: Media Indonesia.

ASN Pemprov Jawa Barat Digarap KPK

M Sholahadhin Azhar • 10 September 2019 13:08
Jakarta: Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
 
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2019.
 
Para pejabat itu yakni Kepala Bidang (Kabid) Fisik Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Slamet Mulyanto, Staff Bappeda Jabar Yusman Permadi, dan Staf Dishut Jabar Arniati Rahim.

KPK telah menjerat 11 tersangka dalam kasus suap Meikarta, termasuk Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
 
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk menyelesaikan izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.
 
Iwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan